Kamis, 05 Juni 2014

Pembiayaan Pendidikan



KATA PENGANTAR
Pembiayaan pendidikan sebagai sebuah kajian sekiranya tidak dapat dipahami secara komprehensif tanpa mengkaji konsep-konsep yang mendasarinya. Ada anggapan bahwa membicarakan pembiayaan pendidikan tidak lepas dari persoalan” ekonomi pendidikan.”Bahkan secara tegas Mark Blaugh (1970)mengemukakan bahwa “the ya pembiayaan pendidikan economic of education is abranch of economics” Jadi dapat dikatakan menurut pandangan ini bahwa pada dasarnya pembiayaan pendidikan merupakan bagian atau cabang dari ilmu ekonomi. Sebab, pembiayaan pendidikan menurut Blaugh sebagai the costing and financing of school places, yaitu bagian dari  permasalahan ekonomi pendidikan. Pada bagian lain Mark Blaugh(1970) mengemukakan, “The economic of education is only apart of the story of any educational issue”. Menurut pandangan ini  mengkaji ilmu ekonomi pendidikan maupun pembiayaan pendidikan hanya merupakan salah satu isu penting dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu, M.Blauhg menyarankan agar dalam mengkaji ilmu ekonomi dan pembiayaan pendidikan lebih mendalam, harus didukung dengan pengkajian-pengkajian disiplin ilmu yang terkait, khususnya yang terkait dengan pembangunan pengelolaan dan pengembangan satuan pendidikan, seperti sekolah,Madrasah, pondok pesantren dan perguruan tinggi.
John dan Morphet (1970:85) mengemukakan bahwa pendidikan mempunyai peranan vital terhadap ekonomi dan Negara modern. Bahkan,dikemukakan bahwa hasil penelitian akhir-akhir ini menunjukkan pendidikan merupakan a major contributor (kontribusi terbesar)terhadap pertumbuhan ekonomi.
            Dari pandangan-pandangan atau pertimbangan-pertimbangan tersebut, dapat diambil benang merah bahwa dalam membahas pembiayaan pendidikan, perlu memerhatikan konsep-konsep ekonomi yang telah ada. Konsep-konsep ekonomi tersebut digunakan agar prinsip ekonomi dalam hal pembiayaan pendidikan tidak diabaikan.
            Disamping perlunnya membahas konsep-konsep ekonomi yang perlu dipertimbangkan dalam pembiayaan pendidikan maka hendaknya didingat untuk mengkaji konsep-konsep pendidikan yang secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan masalah pembiayaan pendidikan. Konsep-konsep pendidikan tersebut diperlukan dalam mengkaji untuk apa pendidikan dilaksanakan dan bentuk pendidikan yang bagaimanakah yang akan dilaksanakan dan memerlukan biaya.


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Pembiayaan pendidikan pada dasarnya adalah menitik beratkan upaya pendistribusian benefit pendidikan dan beban yang harus ditanggung masyarakat. Biaya secara sederhana adalah sejumlah nilai uang yang dibelanjakan atau jasa pelayanan yang diserahkan pada siswa. Pembiayaan pendidikan berhubungan dengan distribusi beban pajak dalam berbagai jenis pajak. Kelompok manusia serta metode pengalihan pajak ke Madrasah. Hal yang penting dalam pembiayaan pendidikan adalah berupa berupa besar uang yang harus di belanjakan darimana sumber uang diperoleh dan kepada siapa uang harus dibelanjakan
Madrasah adalah sebuah aktifitas besar yang di dalamnya ada empat komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang di maksud adalah Staf Tata laksana Administrasi, Staf Teknis pendidikan didalamnya ada Kepala Madrasah dan Guru, Komite Madrasah sebagai badan independent yang membantu terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa sebagai pesertadidik yang bisa di tempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayananyang harus memadai. Hubungan keempatnya harus sinergis, karena keberlangsungan operasioal Madrasah terbentuknya dari hubungan “simbiosis mutualis” keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan demikian tinggi, tentulah harus dihadapi dengan kesiapan yang optimal semata-mata demi kebutuhan anak didik.
Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu Madrasah agar menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi keuangan. Manajemen pembiayaan Madrasah  sangat penting hubungannya dalam pelaksanaan kegiatan Madrasah.
Ada beragam sumber dana yang dimiliki oleh suatu Madrasah, baik dari pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau dana pihak ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan keuangan yang professional dan jujur. Pengelolaan keuangan secara umum sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua Madrasah. Hanya kadar substansi pelaksanaanya yang beragam antara Madrasah yang satu dengan yang lainnya. Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap Madrasah, letak Madrasah dan julukan Madrasah. Pada Madrasah - Madrasah biasa yang daya dukung masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan keuangannya pun masih sederhana. Sedangkan, pada Madrasah - Madrasah biasa yang daya dukung masyarakatnya besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu saja pengelolaan keuangannya cenderung menjadi lebih rumit. Kecenderungan ini dilakukan karena Madrasah harus mampu menampung berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh masyarakatnya.

B.           Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan dalam makalah ini adalah :
a. Bagaimanakan Manajemen Pembiayaan di MI/SD yang Baik?
b.Bagaimanakah pengelolaan Pembiayaan di MI/SD yang baik?

C.           Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui manajemen pembiayaan di Madrasah .
b.      Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan manajemen pembiayaan Madrasah di MIN dan Sekolah yang sederajat.













BAB II
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA MI/SD

A.           Pengertian Manajemen Pembiayaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manajemen artinya penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Manajemen pembiayaan pendidikan adalah sumber daya yang diterima yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Manajemen pembiayaan dimaksudkan sebagai suatu manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1ayat 10). Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a. Biaya investasi
b. Biaya operasi
c. Biaya personal.
Menurut Jones (1985), manajemen keuangan meliputi:
1.      Perencanaan financial, yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik tanpa efek samping yang merugikan.
2.      Pelaksanaan (implenmentation involves accounting), yaitu kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat.
3.      Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan Madrasah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua Madrasah karena kondisi tiap Madrasah berbeda.
Setiap kebijakan dalam pembiayaan Madrasah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, kita bisa melihat konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan,Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik,Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan,Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan Madrasah
Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
1.      Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
2.      Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
3.      Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

B.           Landasan Hukum
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP
Pada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
1.      Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.      Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.      Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.      Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a.       Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.       Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5.      Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP
Sebelum PP tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) yaitu Kepmendiknas No.053/U/2001 yang menyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional.
Dalam rangka penyusunan standarisasi nasional itulah, Mendiknas telah menerbitkan Keputusan No.053/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang SPM yang diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dan sekaligus ukuran keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat sekolah.
Kepmendiknas No. 129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM.
Karena standar pembiayaan juga mencakup kebutuhan atas buku teks pelajaran, maka perlu diperhatikan Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yaitu Pasal 7: satuan pendidikan menetapkan masa pakai buku teks pelajaran paling sedikit 5 tahun dan buku teks pelajaran tidak dipakai lagi oleh satuan pendidikan apabila ada perubahan standar nasional pendidikan dan buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak lagi oleh Menteri. Pada Pasal 8 ditegaskan bahwa: guru dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran; anjuran sebagaimana dimaksud bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan; untuk memiliki buku teks pelajaran, peserta didik atau orangtua/walinya membelinya di pasar; untuk membantu peserta didik yang tidak mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi perpustakaannya

C.           Tugas Manajer Keuangan
Dalam pelaksanaannya, manajemen pembiayaan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi Otorisator, Ordonator, dan Bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran. Manajer keuangan pendistribusian benefit berkewajiban untuk menentukan keuangan pendistribusian benefit, cara mendapatkan dana untuk infrastruktur pendistribusian benefit serta penggunaan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan sekolah. Tugas manajer keuangan antara lain:
1.      Manajemen untuk perencanaan perkiraan
2.      Manajemen memusatkan perhatian pada keputusan investasi dan pembiayaannya
3.      Manajemen kerjasama dengan pihak lain
4.      Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya
Seorang manajer keuangan harus mempunyai pikiran yang kreatif dan dinamis. Hal ini penting karena pengelolaan yang dilakukan oleh seorang manajer keuangan berhubungan dengan masalah keuangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Adapun yang harus dimiliki oleh seorang manajer keuangan yaitu strategi keuangan. Strategi tersebut antara lain:
1.      Strategic Planning. Berpedoman keterkaitan antara tekanan internal dan kebutuhan ekternal yang datang dari luar. Terkandung unsur analisis kebutuhan, proyeksi, peramalan, ekonomin dan financial
2.      Strategic Management. Upaya mengelolah proses perubahan, seperti: perencanaan, strategis, struktur organisasi, kontrol, strategis dan kebutuhan primer.
3.      Strategic Thinking. Sebagai kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil secara berkesinambungan

D.           Proses Pengelolaan pembiayaan di Madrasah
Komponen keuangan Madrasah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponenkomponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan Madrasah memerlukan biaya. Dalam tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik. Kegiatan perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan terselenggarakannya Manajemen Operasional Madrasah.
Muchdarsyah Sinungan menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of business, keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat pengelola. Proses pengelolaan keuangan di Madrasah meliputi:
1. Perencanaan anggaran
2. Strategi mencari sumber dana sekolah
3. Penggunaan keuangan sekolah
4. Pengawasan dan evaluasi anggaran
5. Pertanggungjawaban
Menurut Lipham (1985), ada empat fase penyusunan anggaran antara lain:
1. Merencanakan anggaran
2. Mempersiapkan anggaran
3. Mengelola pelaksanaan anggaran
4. Menilai pelaksanaan anggaran
Anggaran mempunyai fungsi:
1. Sebagai alat penaksir
2. Sebagai alat otorisasi
3. Sebagai alat efisiensi
Pemasukan dan pengeluaran keuangan sekolah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ada beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan RAPBS, antara lain:
1. Penerimaan
2. Penggunaan
3. Pertanggungjawaban


BAB III
TEMUAN DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kerang Kecamatan Sukosari  Kabupaten Bondowoso serta penelitian terhadap sekolah-sekolah lainnya, penulis menyimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen keuangan sekolah di tingkat MI atau sederajat.
A.           Sumber-Sumber Pembiayaan Sekolah
1.      Dana dari Pemerintah
      Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Iian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIPA Berdasarkan Pengusulan Anggaran Kepusat yang berdasarkan data Jumlah Guru Serta Fasilitas yang di Miliki. Mata anggaran dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan Pemerintah di dalam DIPA. Pengeluaran dan pertanggung jawaban atas pemanfaatan dana rutin (DIPA) harus benar-benar sesuai dengan mata anggara tersebut. Selain DIPA, pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah yang Besarnya di Sesuaikan dari Jumlah Siswa Kelas I sampai Kelas VI.
2.      Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
a.       Dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
b.      Dana incidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa tertentu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun
3.      Dana dari Masyarakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat Madrasah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu Madrasah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan. Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
4.      Dana dari Alumni
Bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu Madrasah tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan pengembangan Madrasahh. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
5.      Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
6.      Dana dari Kegaitan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha Madrasah yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh staf Madrasah atau para siswa misalnya koperasi, kantin madrasah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dan lain-lain.

B.           Penyusunan RAPBM
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) harus berdasrkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBM meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBM tersebut harus melibatkan kepala Madrasah, guru, komite Madrasahh, staf TU dan komunitas Madrasah. RAPBM perlu disusun pada setiap tahun ajaran Madrasah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan Madrasah secara optimal. Prinsip Penyusunan RAPBM, antara lain:
1.      RAPBM harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
2.      RAPBM harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di Madrasah.
3.      Dalam menyusun RAPBM, Madrasah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan Madrasah.
4.      Proses Penyusunan RAPBM meliputi:
5.      Menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana pengembangan Madrasah.
6.      Menghimpun, merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya.
7.      Menyelesaikan analisis kebutuhan.
8.      Memprioritaskan kebutuhan
9.      Mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana pengembangan Madrasah
10.  Mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan.
11.  Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb.)
12.  Mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.

C.      Pengelolaan Pembiayaan Madrasah yang Efektif
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) untuk satu tahun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di Madrasah pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a.       Merancang suatu program Madrasahh yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
b.      Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang.
c.       Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d.      Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
e.       Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179)
f.       Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah.
g.       Pengesahan dokumen RAPBM oleh instansi yang berwenang Dengan tersedianya dokumen tertulis mengenai RAPB  tersebut Kepala  Madrasah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan.
Sumber dana yang tersedia di dalam RAPBM di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional  Madrasah pada tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan sarana/prasarana pendidikan.
b. Peningkatan kegiatan dan proses belajar mengajar.
c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan.
d. Dukungan biaya kegiatan Madrasah dan peningkatan personil
e. Kegiatan rumah tangga Madrasah
Dana yang tersedia di dalam RAPBM dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk pengembangan Madrasah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan Madrasah dapat disediakan secara khusus, sebagai tambahan dari RAPBM yang telah disusun. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan Madrasah dalam satu tahun pelajaran, diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh Madrasah agar tujuan itu dapat dicapai telah dihitung secara cermat oleh setiap Madrasah melalui penyusunan RAPBM. Apabila jumlah dana yang diperlukan pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah semua siswa kelas I sampai dengan kelas VI di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga Per Siswa (SHPS). Jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangat beragam. Jumlah siswa pada setiap Madrasah pun berbeda-beda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing Madrasah dengan sendirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.

D.     Pengelolaan Anggaran Madrasah
Pengelola anggaran Madrasah biasanya adalah kepala dan Bendahara Madrasah  tetapi bisa juga guru berpengalaman (senior) atau anggota komite Madrasah. Di  Madrasah yang lebih besar, mungkin ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sebagian anggaran. Secara khusus, pengendalian anggaran terdiri dari serangkaian kegiatan pemeriksaan dan persetujuan untuk memastikan bahwa:
• Dana dibelanjakan sesuai rencana
• Ada kelonggaran dalam penganggaran untuk pembayaran pajak,
• Pembelanjaan dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, dan
• Dana tidak dihabiskan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak disetujui atau diberikan kepada pihak penerima tanpa persetujuan.
Hasil analisis kebutuhan secara logis diklasifikasikan ke dalam kelompok staf, materi kurikulum, barang, jasa, pemeliharaan bangunan, dsb. Pengelola anggaran Madrasah diharapkan membelanjakan uang sesuai alokasi dana yang direncanakan. Setiap perubahan anggaran harus disetujui oleh komite Madrasah bila memang harus ada perubahan dalam tahun berjalan.

E.      Pertanggungjawaban Pembiayaan Madrasah
Kepala Madrasah wajib menyampaikan laporan di bidang keuangan terutama mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan Madrasah. Pengevaluasian dilakukan setiap triwulan atau per semester. Dana yang digunakan akan dipertanggungjawabkan kepada sumber dana. Jika dana tersebut diperoleh dari orang tua siswa, maka dana tersebut akan dipertanggung jawabkan oleh kepala Madrasah kepada orang tua siswa. Begitu pula jika dana tersebut bersumber dari pemerintah maka akan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.


BAB IV
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Pada dasarnya setiap Madrasah sudah menyelenggarakan system pengelolaan yang baik, tetapi sistem yang efektif kurang dilaksanakan. Ketidak disiplinan dalam penggunaan anggaran, serta pemimpin yang boros selalu menjadi fenomena tersendiri. Untuk itu diperlukan kepemimpinan dan manajemen pengelolaan yang efektif menuju keseimbangan antara system yang ada dalam mendistribusikan sumber-sumber dana pendidikan di Indonesia.
Masalah keuangan harus dipecahkan secara bersama jika kita ingin mendapatkan peluang yang maksimal bagi semua Madrasah agar dapat berkembang. Usaha dan pendanaan mandiri merupakan cara pemecahan yang sangat hakiki bagi Madrasah yang benar-benar ingin berkembang. Jika berkaitan dengan masalah keuangan, maka sebaiknya digunakan system manajemen terbuka. Dengan manajemen terbuka, maka semua keadaan Madrasah baik atau buruk bisa diketahui oleh siapa saja.
Dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Madrasah (RAPBM) sebaiknya diberikan penekanan kepada Madrasah untuk bisa membayar keuangan Madrasah tepat pada waktunya agar memudahkan penyesuaian antara pemasukan dan pengeluaran, sehingga apa yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.

B.      Saran
         Sebagai pihak-pihak yang peduli pada kemajuan pendidikan, maka usaha-usaha untuk  melancarkan jalanya proses pendidikan seperti pembiayaan harus kita perhatikan, baik itu sumber maupun pengelolaannya, agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien.



DAFTAR PUSTAKA

Mukhtar. 2009. Orientasi Baru Supervisi Pendidikan.  Jakarta: Gaung Persada Press

Mulyono. 2010. Konsep Pembiayaan Pendidikan.Jogjakarta: Ar Ruzz Media Grup

Departemen Pendidikan Nasional RI. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah. Jakarta

___________. 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pendanaan Pendidikan. Jakarta

Departemen Agama RI. 2006.  Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pendidikan. Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam

____________. 2009. Monitoring dan Evaluasi Bantuan Operasional Sekolah. Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam

____________. 2007. Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah dalam rangka Wajib Belajar 9 tahun. Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam












PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA MI/SD

Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Biaya Pendidikan
Yang dibina oleh:
Prof. Dr. H. Moh Khusnurridho, M.Pd
Dr. H. Suhadi Winoto, M.Pd








Oleh :
MOHAMAD AL MUDINI
NIM : 0849110017

KHOLIFAH NURISA ARIYANTO
NIM : 084911029



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JEMBER
MEI, 2011

                                                        DAFTAR ISI      

KATA PENGANTAR……………………………………………………………

BAB I     PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang…………………………………………………….
B.     Perumusan Masalah..………….…………………………………..
C.     Tujuan Penulisan………………………………………………….
BAB II    PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA MI/SD
A.     Pengertian Manajemen Pembiayaan………………………………
B.     Landasan Hukum………………………………………………….
C.     Tugas Manajer Keuangan…………………………………………
D.     Proses Pengelolaan pembiayaan di Madrasah…………………….
BAB III  TEMUAN DAN PEMBAHASAN
A.     Sumber-Sumber Pembiayaan Sekolah……………………………
B.      Penyusunan RAPBM……………………………………………..
C.      Pengelolaan Pembiayaan Madrasah yang Efektif………………...
D.     Pengelolaan Anggaran Madrasah…………………………………
E.      Pertanggungjawaban Pembiayaan Madrasah……………………..
BAB IV  PENUTUP
A.     Kesimpulan…………………………………………………………
B.     Saran………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….

1


2
3
3

4
5
8
9

11
12
13
14
15

16
16

17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar